Kendati sama dengan KTP elektronik, Polri tetap mengadakan kartu identitas terpadu (Inafis Card).
Pengadaan
kartu ini, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris
Jenderal Sutarman, memudahkan layanan kepada masyarakat.
"Dulu
pengambilan sidik jari untuk pembuatan SIM (surat izin mengemudi),
misalnya, tidak dikasihkan kartu. Sekarang dengan ada kartu, kami hanya
mengambil data sekali. Ketika akan memperpanjang SIM atau membuat SKCK,
tinggal tunjukkan kartunya. Sudah online," tutur Sutarman di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Indonesian
Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Card atau kartu identitas
terpadu yang diluncurkan Polri Selasa (17/4/2012) lalu, memuat data
sidik jari serta identitas dasar pemilik seperti nama, tempat/tanggal
lahir, dan foto wajah pemilik.
Selain itu, nomor kendaraan, nomor
buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), sertifikat rumah, dan nomor
rekening bank yang bersangkutan juga didata.
Karena tidak hanya
menyimpan indentifikasi pemilik kartu berupa sidik jari dan data
perorangan, kartu Inafis bisa digunakan untuk kepentingan perbankan atau
pajak.
Rencana pengadaan kartu Inafis, kata Sutarman, sudah sejak
lama. Biaya yang dikenakan kepada warga sebesar Rp 35.000 ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/20/22370673/Kartu.Inafis.untuk.Tingkatkan.Pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar