Waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB di stasiun kereta aku menunggu kedatangan sahabatku yang ingin berkunjung ke daerah asalku di Kota Depok. Sahabatku yang berasal dari Kota Surabaya sangat rindu denganku.
Ketika pukul 18.30 kereta tak kunjung datang, duduk aku menunggu tanya loket dan penjaga kereta tiba pukul berapa. Lalu penjaga loket mengatakan "Biasanya kereta terlambat dua jam mungkin biasanya". Hati sudah mulai rindu dan tak terbendung lagi saat itu, telah lama memang aku kedatangan sahabat karibku tersebut. Entah berapa lama aku sudah menunggu, tapi kedatangan kereta masih dua jam lagi. Untuk menghilangkan rasa jenuh aku mencoba menunggu di kantin dekat stasiun, tak lama kemudian aku melihat seorang gadis dengan bola mata yang sangat indah dia juga memiliki paras wajah yang cantik. Aku lalu menghampiri wanita tersebut dan mengajaknya berkenalan. Nama gadis itu adalah Mona dan dia juga menunggu suaminya yang akan pulang setelah sekian lama tak bertemu. Banyak yang kami berdua perbincangkan sambil menunggu kedatangan kereta.
Setelah dua jam kemudian keretapun tiba, aku dan Mona mencari orang yang sama-sama kami cari. Dari kejauhan aku melihat sahabatku yanfg melambaikan tangan kepadaku dan kulihat juga Mona melambaikan tangannya pada sahabatku Budi. Aku bertanya kepada sahabatku "Loh kalian berdua saling kenal?". Sahabatku kemudian menjawab "Iya Mona itu istriku... kalian berdua sudah bertemu ternyata". Lalu kami bertiga berjalan keluar dari stasiun kereta sambil berbincang dan tertawa. Ternyata dunia itu sangat sempit sekali.
Selasa, 08 November 2011
Senin, 07 November 2011
Perkembangan Ekonomi Indonesia Saat Ini
Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
Krisis nilai tukar telah menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nilai tukar rupiah yang merosot tajam sejak bulan Juli 1997 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam triwulan ketiga dan triwulan keempat menurun menjadi 2,45 persen dan 1,37 persen. Pada triwulan pertama dan triwulan kedua tahun 1997 tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8,46 persen dan 6,77 persen. Pada triwulan I tahun 1998 tercatat pertumbuhan negatif sebesar -6,21 persen.
Merosotnya pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari masalah kondisi usaha sektor swasta yang makin melambat kinerjanya. Kelambatan ini terjadi antara lain karena sulitnya memperoleh bahan baku impor yang terkait dengan tidak diterimanya LC Indonesia dan beban pembayaran hutang luar negeri yang semakin membengkak sejalan dengan melemahnya rupiah serta semakin tingginya tingkat bunga bank. Kerusuhan yang melanda beberapa kota dalam bulan Mei 1998 diperkirakan akan semakin melambatkan kinerja swasta yang pada giliran selanjutnya menurunkan lebih lanjut pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan kedua tahun 1998.
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.
Menurut saya perkembangang ekonomi di Indonesia saat ini masih kurang stabil, karena jumlah peningkatan penduduk yang semakin meningkat dan sulitnya lapangan pekerjaa bagi penduduk Indonesia.
Rabu, 02 November 2011
Perkembangan Bahasa Indonesia
Jika ingin melihat perkembangan bahasa Indonesia saat ini kita harus kilas balik melihat embrio dari bahasa Indonesia yaitu bahasa Melayu Kuno dan bahasa Sanskerta. Bahasa Melayu Kuno dan bahasa Sanskerta digunakan untuk komunikasi oleh kerajaan-kerajaan besar di Indonesia pada jaman dahulu kala seperti Majapahit, Sriwijaya, Kutai, dan lain-lain. Kemudian pada saat para penjajah datang yaitu pemerintah kolonial Inggris dan Belanda mereka saling berebut kekuasaan untuk menjajah Indonesia, kemudian kedua negara penjajah tersebut mengadakan kesepakatan dengan dikeluarkannya Traktat London pada tahun 1824. Salah satu tujuan dikeluarkannya traktat tersebut adalah untuk keperluan perkembangan bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia. Setelah traktat atau perjanjian tersebut berlangsung, bahasa Melayu dibagi menjadi empat arah yaitu :
Seiring dengan perkembangan semangat juang bangsa Indonesia, pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda Indonesia mengikrarkan sumpah pemuda. Sejak saat itu Bahasa Indonesia mulai berkembang lagi bagaikan jamur di musim hujan, dimulai dari ejaan lama hingga ejaan baru seperti yang kita gunakan sekarang ini. Berikut ini adalah perbandingan ejaan lama dengan ejaan baru, huruf ‘j’ ditulis ‘dj’, huruf ‘u’ ditulis ‘oe’, dan masih banyak lagi perbandingan lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Sampai saat ini bahasa nasional Indonesia memang hanya ada satu, tetapi bahasa di Indonesia banyak sekali hingga ratusan jumlahnya karena setiap suku dari Sabang sampai Merauke memiliki bahasa yang berbeda. Bahkan setiap bahasa memiliki tingkatan lagi seperti halus, sedang, dan kasar ( bahasa Jawa dan Sunda contohnya).
Tetapi sayang sekali saat ini Bahasa Indonesia tumbuh tanpa arah yang jelas. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahasa Indonesia melalui siaran baik radio maupun televisi. Memang untuk mewujudkan Bahasa Siaran yang standar atau baku seperti mengharapkan hujan tanpa awan, karena kemajemukan bangsa Indonesia dan keberagaman dialek Nusantara. Padahal sudah ada sederet undang-undang dan pasal yang mengatur tentang bahasa penyiaran seperti Undang-Undang no. 32 tahun 2002, tentang Penyiaran pasal 37 menyatakan bahwa Bahasa Pengantar Utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pasal 38 menyatakan bahwa Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran. Pasal 39 menyatakan bahwa mata acara siaran bahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Tak dinyana Undang-Undang tersebut hanya menjadi aturan belaka, karena memang pada kenyataannya menetapkan seluruh acara di televisi dan radio menggunakan bahasa yang baku memang sulit sekali karena sasaran dan kepentingan yang berbeda.
Ada segelintir masyarakat yang beranggapan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang paling miskin di dunia, hal tersebut dikarenakan banyak kata-kata di dalam Bahasa Indonesia yang mengadopsi dari bahasa asing, seperti kata ‘mubazir’ yang berasal dari Bahasa Arab, kata ‘isolasi’ dari Bahasa Inggris, dan masih bayak lagi kata adopsi lainnya.
- Di Indonesia menjadi bahasa Indonesia.
- Di Malaysia menjadi bahasa Malaysia.
- Di Brunei Darussalam menjadi bahasa Melayu Baku.
- Di Singapura menjadi bahasa Nasional.
Seiring dengan perkembangan semangat juang bangsa Indonesia, pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda Indonesia mengikrarkan sumpah pemuda. Sejak saat itu Bahasa Indonesia mulai berkembang lagi bagaikan jamur di musim hujan, dimulai dari ejaan lama hingga ejaan baru seperti yang kita gunakan sekarang ini. Berikut ini adalah perbandingan ejaan lama dengan ejaan baru, huruf ‘j’ ditulis ‘dj’, huruf ‘u’ ditulis ‘oe’, dan masih banyak lagi perbandingan lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Sampai saat ini bahasa nasional Indonesia memang hanya ada satu, tetapi bahasa di Indonesia banyak sekali hingga ratusan jumlahnya karena setiap suku dari Sabang sampai Merauke memiliki bahasa yang berbeda. Bahkan setiap bahasa memiliki tingkatan lagi seperti halus, sedang, dan kasar ( bahasa Jawa dan Sunda contohnya).
Tetapi sayang sekali saat ini Bahasa Indonesia tumbuh tanpa arah yang jelas. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahasa Indonesia melalui siaran baik radio maupun televisi. Memang untuk mewujudkan Bahasa Siaran yang standar atau baku seperti mengharapkan hujan tanpa awan, karena kemajemukan bangsa Indonesia dan keberagaman dialek Nusantara. Padahal sudah ada sederet undang-undang dan pasal yang mengatur tentang bahasa penyiaran seperti Undang-Undang no. 32 tahun 2002, tentang Penyiaran pasal 37 menyatakan bahwa Bahasa Pengantar Utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pasal 38 menyatakan bahwa Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran. Pasal 39 menyatakan bahwa mata acara siaran bahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Tak dinyana Undang-Undang tersebut hanya menjadi aturan belaka, karena memang pada kenyataannya menetapkan seluruh acara di televisi dan radio menggunakan bahasa yang baku memang sulit sekali karena sasaran dan kepentingan yang berbeda.
Ada segelintir masyarakat yang beranggapan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang paling miskin di dunia, hal tersebut dikarenakan banyak kata-kata di dalam Bahasa Indonesia yang mengadopsi dari bahasa asing, seperti kata ‘mubazir’ yang berasal dari Bahasa Arab, kata ‘isolasi’ dari Bahasa Inggris, dan masih bayak lagi kata adopsi lainnya.
Jumat, 20 Mei 2011
UANG, BANK, DAN PENCIPTAAN UANG
Uang , Bank dan Kebijaksanaan Moneter
Uang merupakan segala sesuatu yang dapat diterima sebagai pertukaran barang dan jasa, tetapi bukan merupakan objek, tetapi yang mewakili daya beli dari suatu income.
Fungsi uang secara tradisional berfungsi sebagai alat pertukaran (medium of exchange), yang harus mempunyai syarat:
• Harus mudah distandardkan untuk memastikan nilainya;
• Harus dapat diterima secara luas;
• Harus mudah dibawa;
• Harus tidak mudah rusak (tahan lama);
• Seminimum mungking membawa penularan dan kontaminasi atas suatu penyakit, sehingga penggunaan bahan uang menjadi faktor penting.
Fungsi uang sebagai alat ukur perekonomian (unit of account) sangat penting dalam menentukan nilai dari suatu barang dan jasa, sehingga dapat ditentukan harga barang dan jasa secara independen. Syaratnya adalah:
• Mudah dibagi keunit yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya;
• Harus mempunyai nilai yang setara/equivalen;
• Mempunyai berat, ukuran yang spesifik.
Uang juga berfungsi sebagai alat penyimpan yang sifatnya lebih liquid dari pada aset lainnya. Syaratnya adala tahan lama, stabil dan sulit dipalsukan/keasliannya mudah dikenali.
Evolusi sistem pembayaran diawali dengan penggunaan komoditas pertanian, lalu beralih ke komoditas logam dan terakhir dengan electronic money. Perubahan bentuk uang seiring dengan perubahan tingkah laku manusia. Semakin mudah uang berfungsi sebagai alat pembayara, semakin mudah masyarakat mengakses barang dan jasa dan semakin mengurangi diskriminasi sosial.
Secara umum, jenis uang terdiri dari uang kertas dan uang logam (M0 = currency), namun kemudian berkembang menjadi:
• uang kertas dan logam serta uang giral (M1)
• sejenis uang tetapi tidak mempunyai fungsi sebagai alat pertukaran (M2, misalnya tabungan atau deposito).
• Deposito jangka panjang (M3).
Agar fungsi uang dapat berlaku diseluruh Indonesia maka perlu diperhatikan ciri, rancangan dan pengamanan uang, yaitu:
• Aspek legal dan dapat diterima, seperti proteksi keaslian uang, nomor serial, mudah dikenali, mudah dibawa.
• Ciri uang: material, impresi, ukuran dan nilai pecahan (denominasi).
• Aspek nilai uang, seperti nilai pecahan, kelayakan nilai dikaitkan dengan nilai barang dan jasa dan stabilitas nilai uang.
• Kemudahan menyimpan dan membawa: ukuran, bahan dan kenyamanan digunakan termasuk transaksi digital ATM.
• Umur uang (lifecycle): tidak mudah rusak, toleransi keusangan.
• Aspek pengamanan: tidak mudah ditiru atau dipalsu dan pengaturan pemusnahan uang yang sudah usang.
Jika pencetakan uang dengan denominasi terkecil saat sudah tidak ada nilainya lagi maka perlu pertimbangkan untuk ditiadakan. Penambahan jumlah uang kertas dan logam harus disesuaikan dengan kebutuhan uang itu sendiri (money demand).Yang lebih penting adalah proporsi jumlah uang yang dicetak untuk setiap denominasi, hal ini untuk menghindari inflasi.
Mengingat uang rupiah (uang kertas dan logam) adalah alat pembayaran yang sah, maka untuk dapat melaksanakan kebijakan di bidang moneter secara efektif, jumlah uang yang beredar harus dapat dikelola dengan baik agar jumlahnya sesuai dengan kebutuhan perekonomian negara. Jumlah uang beredar harus direncanakan berdasarkan perhitungan yang benar dan tepat berdasarkan “program moneter” bank sentral. Oleh karena itu, tugas pencetakan uang sebagai bagian pelaksanaan kebijakan moneter harus direncanakan secara utuh dan terintegrasi. Dalam rangka tugas pokok BI antara lain menjaga inflasi maka BI menggunakan instrumen pokok yaitu suku bunga (harga mata uang). Kebijakan ekonomi ke depan selalu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, berdampak jumlah uang yang harus disediakan. Dalam perencanaan BI memprediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna menentukan jumlah uang tunai (yang dicetak dan diedarkan). Salah satu yang juga diperhitungkan adalah kebutuhan persediaan yang perlu ada, dan berapa yang harus dimusnahkan, sehingga uang beredar dalam keadaan “segar”. Kemudian dibagi menurut denominasi sesuai survey minat masyarakat dan permintaan bank-bank kepada BI.
Pengaturan kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI dimaksudkan untuk mempersempit peluang meluasnya currency substitution. Rambu-rambu ini diperlukan mengingat dalam lokasi dan jumlah terbatas, currency substitution belum menimbulkan permasalahan berarti bagi pelaksanaan kebijakan moneter. Namun bila ketentuan ini tidak diatur dapat mendorong meluasnya pemakaian valuta asing. Dari pengalaman berbagai negara, pada saat inflasi tinggi, maak fenomena ini akan meluas dengan cepat, tidak hanya tunai tetapi termasuk portofolio asset dan kewajiban perbankan dalam valas, yang pada gilirannya dapat menyebabkan peningkatan yang pesat atas frekuensi dan nominal shifting antara rupiah dan dollar yang sukar diprediksi jumlah serta motifnya. Akibatnya nilai tukar menjadi volatile sehingga mempersulit pencapaian nominal anchor kebijakan moneter, khususnya penurunan laju inflasi.
Bank Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral berfungsi sebagai pengendali moneter (mengontrol uang primer), melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan serta melakukan pengaturan sistem pembayaran, termasuk mencetak dan mengedarkan mata uang.
Bank umum berperan sebagai mediator pengedaran uang dari bank sentral kepada publik, menghasilkan jenis uang diluar currency, menciptakan uang beredar melaui produk bank, menciptakan perubahan perilaku masyarakat dalam memegang uang, dan menjadi lembaga intermediari untuk mendorong peran uang dalam perekonomian.
Pemerintah berperan untuk menetapakan nama mata uang yang dipakai dalam suatu negara, menetapkan mata uang sebagai alat pembayaran (legal tender), memberikan jaminan hukum atas penggunaan mata uang yang sah. Dalam jangka pendek pencetakan uang dapat menyebabkan suku bunga perbankan turun, dan secara teori investasi dapat meningkat. Namun demikin dalam jangka panjang, penambahan uang tersebut akan memicu inflasi. Efek penciptaan uang yang tidak disinggung dalam RUU Mata Uang adalah efek Seigniorage, yaitu selisih antara nilai uang (face value) dengan biaya pencetakannya, yang mana biasanya nilai cetaknya lebih kecil dari pda nilai uangnya sendiri, sehingga memberikan keuntungan bagi yang mencetaknya (Bank Sentral).
Seigniorage oleh Bank Sentral (yang merupakan lembaga nirlaba) dikembalikan kepada pemerintah yang juga merupakan institusi nirlaba, sehingga akan dieliminir dengan penurunan pajak dan peningkatan belanja.
PENCIPTAAN UANG
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion), Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Kondisi ekonomi negara Indonesia pada masa orde baru sudah pernah memanas. Pada saat itu pemerintah melakukan kebijakan moneter berupa contractionary monetary policy dan vice versa. Kebijakan tersebut cukup efektif dalam menjaga stabilisasi ekonomi dan ongkos yang harus dibayar relatif murah. Kebijakan moneter yang ditempuh saat ini berupa open market operation memerlukan ongkos yang mahal. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendala yang lebih besar, yaitu pengaruh pasar keuangan internasional.
Uang merupakan segala sesuatu yang dapat diterima sebagai pertukaran barang dan jasa, tetapi bukan merupakan objek, tetapi yang mewakili daya beli dari suatu income.
Fungsi uang secara tradisional berfungsi sebagai alat pertukaran (medium of exchange), yang harus mempunyai syarat:
• Harus mudah distandardkan untuk memastikan nilainya;
• Harus dapat diterima secara luas;
• Harus mudah dibawa;
• Harus tidak mudah rusak (tahan lama);
• Seminimum mungking membawa penularan dan kontaminasi atas suatu penyakit, sehingga penggunaan bahan uang menjadi faktor penting.
Fungsi uang sebagai alat ukur perekonomian (unit of account) sangat penting dalam menentukan nilai dari suatu barang dan jasa, sehingga dapat ditentukan harga barang dan jasa secara independen. Syaratnya adalah:
• Mudah dibagi keunit yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya;
• Harus mempunyai nilai yang setara/equivalen;
• Mempunyai berat, ukuran yang spesifik.
Uang juga berfungsi sebagai alat penyimpan yang sifatnya lebih liquid dari pada aset lainnya. Syaratnya adala tahan lama, stabil dan sulit dipalsukan/keasliannya mudah dikenali.
Evolusi sistem pembayaran diawali dengan penggunaan komoditas pertanian, lalu beralih ke komoditas logam dan terakhir dengan electronic money. Perubahan bentuk uang seiring dengan perubahan tingkah laku manusia. Semakin mudah uang berfungsi sebagai alat pembayara, semakin mudah masyarakat mengakses barang dan jasa dan semakin mengurangi diskriminasi sosial.
Secara umum, jenis uang terdiri dari uang kertas dan uang logam (M0 = currency), namun kemudian berkembang menjadi:
• uang kertas dan logam serta uang giral (M1)
• sejenis uang tetapi tidak mempunyai fungsi sebagai alat pertukaran (M2, misalnya tabungan atau deposito).
• Deposito jangka panjang (M3).
Agar fungsi uang dapat berlaku diseluruh Indonesia maka perlu diperhatikan ciri, rancangan dan pengamanan uang, yaitu:
• Aspek legal dan dapat diterima, seperti proteksi keaslian uang, nomor serial, mudah dikenali, mudah dibawa.
• Ciri uang: material, impresi, ukuran dan nilai pecahan (denominasi).
• Aspek nilai uang, seperti nilai pecahan, kelayakan nilai dikaitkan dengan nilai barang dan jasa dan stabilitas nilai uang.
• Kemudahan menyimpan dan membawa: ukuran, bahan dan kenyamanan digunakan termasuk transaksi digital ATM.
• Umur uang (lifecycle): tidak mudah rusak, toleransi keusangan.
• Aspek pengamanan: tidak mudah ditiru atau dipalsu dan pengaturan pemusnahan uang yang sudah usang.
Jika pencetakan uang dengan denominasi terkecil saat sudah tidak ada nilainya lagi maka perlu pertimbangkan untuk ditiadakan. Penambahan jumlah uang kertas dan logam harus disesuaikan dengan kebutuhan uang itu sendiri (money demand).Yang lebih penting adalah proporsi jumlah uang yang dicetak untuk setiap denominasi, hal ini untuk menghindari inflasi.
Mengingat uang rupiah (uang kertas dan logam) adalah alat pembayaran yang sah, maka untuk dapat melaksanakan kebijakan di bidang moneter secara efektif, jumlah uang yang beredar harus dapat dikelola dengan baik agar jumlahnya sesuai dengan kebutuhan perekonomian negara. Jumlah uang beredar harus direncanakan berdasarkan perhitungan yang benar dan tepat berdasarkan “program moneter” bank sentral. Oleh karena itu, tugas pencetakan uang sebagai bagian pelaksanaan kebijakan moneter harus direncanakan secara utuh dan terintegrasi. Dalam rangka tugas pokok BI antara lain menjaga inflasi maka BI menggunakan instrumen pokok yaitu suku bunga (harga mata uang). Kebijakan ekonomi ke depan selalu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, berdampak jumlah uang yang harus disediakan. Dalam perencanaan BI memprediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna menentukan jumlah uang tunai (yang dicetak dan diedarkan). Salah satu yang juga diperhitungkan adalah kebutuhan persediaan yang perlu ada, dan berapa yang harus dimusnahkan, sehingga uang beredar dalam keadaan “segar”. Kemudian dibagi menurut denominasi sesuai survey minat masyarakat dan permintaan bank-bank kepada BI.
Pengaturan kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI dimaksudkan untuk mempersempit peluang meluasnya currency substitution. Rambu-rambu ini diperlukan mengingat dalam lokasi dan jumlah terbatas, currency substitution belum menimbulkan permasalahan berarti bagi pelaksanaan kebijakan moneter. Namun bila ketentuan ini tidak diatur dapat mendorong meluasnya pemakaian valuta asing. Dari pengalaman berbagai negara, pada saat inflasi tinggi, maak fenomena ini akan meluas dengan cepat, tidak hanya tunai tetapi termasuk portofolio asset dan kewajiban perbankan dalam valas, yang pada gilirannya dapat menyebabkan peningkatan yang pesat atas frekuensi dan nominal shifting antara rupiah dan dollar yang sukar diprediksi jumlah serta motifnya. Akibatnya nilai tukar menjadi volatile sehingga mempersulit pencapaian nominal anchor kebijakan moneter, khususnya penurunan laju inflasi.
Bank Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral berfungsi sebagai pengendali moneter (mengontrol uang primer), melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan serta melakukan pengaturan sistem pembayaran, termasuk mencetak dan mengedarkan mata uang.
Bank umum berperan sebagai mediator pengedaran uang dari bank sentral kepada publik, menghasilkan jenis uang diluar currency, menciptakan uang beredar melaui produk bank, menciptakan perubahan perilaku masyarakat dalam memegang uang, dan menjadi lembaga intermediari untuk mendorong peran uang dalam perekonomian.
Pemerintah berperan untuk menetapakan nama mata uang yang dipakai dalam suatu negara, menetapkan mata uang sebagai alat pembayaran (legal tender), memberikan jaminan hukum atas penggunaan mata uang yang sah. Dalam jangka pendek pencetakan uang dapat menyebabkan suku bunga perbankan turun, dan secara teori investasi dapat meningkat. Namun demikin dalam jangka panjang, penambahan uang tersebut akan memicu inflasi. Efek penciptaan uang yang tidak disinggung dalam RUU Mata Uang adalah efek Seigniorage, yaitu selisih antara nilai uang (face value) dengan biaya pencetakannya, yang mana biasanya nilai cetaknya lebih kecil dari pda nilai uangnya sendiri, sehingga memberikan keuntungan bagi yang mencetaknya (Bank Sentral).
Seigniorage oleh Bank Sentral (yang merupakan lembaga nirlaba) dikembalikan kepada pemerintah yang juga merupakan institusi nirlaba, sehingga akan dieliminir dengan penurunan pajak dan peningkatan belanja.
PENCIPTAAN UANG
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion), Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Kondisi ekonomi negara Indonesia pada masa orde baru sudah pernah memanas. Pada saat itu pemerintah melakukan kebijakan moneter berupa contractionary monetary policy dan vice versa. Kebijakan tersebut cukup efektif dalam menjaga stabilisasi ekonomi dan ongkos yang harus dibayar relatif murah. Kebijakan moneter yang ditempuh saat ini berupa open market operation memerlukan ongkos yang mahal. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendala yang lebih besar, yaitu pengaruh pasar keuangan internasional.
Analisis Pendapatan Nasional Untuk Perekonomian Tertutup Sederhana dan Pertumbuhan Ekonomi
Analisis Pendapatan Nasional Untuk Perekonomian Tertutup Sederhana dan Pertumbuhan Ekonomi.
A. Pendapatan Nasional Dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
adalah Produk Nasional Neto dikurangi pajak tak langsung ditambah subsidi . Jumlah inilah yang diterima faktor produksi yang dimiliki penduduk suatu negara . Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor merupakan penjumlahan dari lima hal , yaitu:
a. Upah atau gaji yang diterima buruh atau karyawan
b. Pendapatan dari seseorang yang melakukan bisnis individu (bukan perusahaan)
c. Keuntungan perusahaan
d. Pendapatan bunga selisih dari perusahaan
e. Pendapatan sewa
B. Model Analisis Dengan Variabel Investasi dan Tabungan
adalah pengeluaran yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang lebih banyak lagi , atau dengan kata lain merupakan pengeluaran yang ditambahkan kepada komponen-komponen barang modal .
Tujuan dari pelaksanaan model analisis dengan variabel investasi tabungan ini adalah mencari keuntungan di kemudian hari melalui pengoperasiaan mesin dan pabrik .
Analisis keuangan pemerintah biasanya mencakup 4 aspek sebagai berikut, yaitu :
Ø Operasi keuangan pemerintah dalam hubungan dengan defisit / surplus anggaran dan sumber-sumber pembiayaannya;
Ø Dampak operasi keuangan pemerintah terhadap kegiatan sektor riil melalui pengaruhnya terhadap Pengeluaran Konsumsi dan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTDB) pemerintah;
Ø Dampak rupiah operasi keuangan pemerintah atau pengaruh operasi keuangan pemerintah terhadap ekspansi bersih pada jumlah uang yang beredar;
Ø Dampak Valuta Asing operasi keuangan pemerintah atau pengaruh operasi keuangan pemerintah terhadap aliran devisa masuk bersih.
Terdapat sumber data untuk memperkirakan Investasi dan Tabungan Nasional, yaitu :
Ø Data Produk Domestik Bruto atas dasar harga berlaku menurut penggunaan [lihat tabel III dan III.1]
Ø Neraca Arus Dana yang digunakan oleh tim gabungan B.P.S., Bank Indonesia, dan Departemen Keuangan.
Dalam menganalisis pertumbuhan Produk Domestik Bruto terlihat adanya kecenderungan untuk lebih menggunakan data Produk Domestik Bruto menurut penggunaan. Kalau kita menganggap bahwa perkiraan Investasi dan Tabungan Nasional Bruto yang dihasilkan oleh Tim Gabungan B.P.S., Bank Indonesia, dan Departemen Keuangan lebih mendekati kebenaran, maka seyogyanya data statistik Produk Domestik Bruto menurut penggunaan yang dipublikasikan oleh B.P.S. perlu diperbaiki.
C. Angka Pengganda
Ada beberapa pengertian dari angka pengganda uang yaitu Money Multiplier atau angka pengganda uang adalah merupakan proses pasar yaitu penyesuaian antara permintaan dan penawaran uang. Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa angka pengganda uang atau money multiplier ada hubungannya dengan cadangan dollar, sistem perbankan
dengan kurs dollar “Money Multiplier the monetary base”.
Monetary base (uang primer) adalah jumlah uang kartal ditambah cadangan bank. Jika monetary base naik, maka uang kartal dan cadangan bank juga naik. Sedangkan jika cadangan bank naik maka dapat menciptakan pinjaman dan tambahan uang yang beredar. Money Multiplier adalah proses penciptaan uang secara sederhana oleh bank umum.
Nilai koefisien angka pengganda uang tergantung pada nilai dari uang kartal dan cadangan bank. Semakin kecil nilai dari rasio tersebut, semakin besar nilai koefisien angka pengganda uang.
Nilai uang kartal yang rendah berarti masyarakat lebih suka menyimpan uang tunainya di bank daripada di rumah. Selanjutnya nilai cadangan bank yang rendah berarti lebih banyak uang giral yang bisa diciptakan dari setiap rupiah uang inti yang dipegang bank. Bagian dari jumlah uang beredar yang dipegang masyarakat dalam bentuk uang tunai merupakan pencerminan kehendak dan perilaku masyarakat Menurut Friedman, terdapat lima faktor yang menentukan permintaan akan uang yaitu:
1.Kegunaan atau manfaat persediaan uang (money balance)
2. Tingkat harga
3.Tingkat pendapatan riil
4. Sukubunga
5.Tingkat perubahan dalam tingkat harga
Terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang menurut perannya dalam
proses penciptaan uang, yaitu:
1. Otorita Moneter (bank sentral dan pemerintah)
Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal terciptanya uang beredar. Kelompok ini merupakan sumber penawaran uang kartal yang menjadi sumber untuk memenuhi permintaan masyarakat akan uang, disisi lain juga merupakan sumber penawaran uang (dikenal sebagai reserve hank) yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan. Dengan demikian uang kartal (currency) dan cadangan bank adalah uang inti atau uang primer.
2. Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank)
Lembaga keuangan dapat berbentuk bank atau bukan bank. Peran utama
kelompok ini adalah sebagai sumber penawaran uang giral (demand
deposit), deposito berjangka (time deposit), simpanan tabungan (saving
deposit) serta aktiva-aktiva keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat.
Seluruh jenis penawaran tersebut dikenal juga sebagai uang sekunder.
3. Masyarakat (rumah tangga dan produsen)
Masyarakat sebagai pelaku pasar uang ketiga dapat diartikan sebagai konsumen akhir uang yang tercipta. Uang yang diperoleh dalam hal ini dapat digunakan untuk memperlancar kegiatan-kegiatan produksi,
konsumsi, dan pertukaran.
D. Hubungan antara pertumbuhan ekonomi, inflsi dan pengangguran
Salah Satu masalah jangka pendek dalam ekonomi yaitu inflasi, pengangguran dan neraca pembayaran.
Inflasi (inflation) adalah gejala yang menunjukkan kenaikan tingkat harga umum yang berlangsung terus menerus.
Ada tiga jenis inflasi yaitu:
1) inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation)
2) inflasi desakan biaya (cost-push inflation)
3) inflasi karena pengaruh impor (imported inflation).
Tingkat inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah ekonomi yang dihadapi suatu negara. Bagi negara yang perekonomiannya baik, tingkat inflasi yang terjadi berkisar antara 2 sampai 4 persen per tahun.
Tingkat inflasi yang berkisar antara 2 sampai 4 persen dikatakan tingkat inflasi yang rendah. Selanjut tingkat inflasi yang berkisar antara 7 sampai 10 persen dikatakan inflasi yang tinggi.
Didasarkan pada fakta itulah A.W. Phillips mengamati hubungan antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran. Dari hasil pengamatannya, ternyata ada hubungan yang erat antara inflasi dengan tingkat pengangguran, dalam arti jika inflasi tinggi, maka pengangguran akan rendah. Hasil pengamatan Phillips ini dikenal dengan kurva Phillip.
Kurva Philip
Masalah utama dan mendasar dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah masalah upah yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena, pertambahan tenaga kerja baru jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan lapangan kerja yang dapat disediakan setiap tahunnya.
Pertumbuhan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja menimbulkan pengangguran yang tinggi. Pengangguran merupakan salah satu masalah utama dalam jangka pendek yang selalu dihadapi setiap negara. Karena itu, setiap perekonomian dan negara pasti menghadapi masalah pengangguran, yaitu pengangguran alamiah (natural rate of unemployment).
Untuk menggambarkan kurva Phillips di Indonesia digunakan data tingkat inflasi tahunan dan tingkat pengangguran yang ada. Data digunakan adalah data dari tahun 1980 hingga tahun 2005. Berdasarkan hasil pengamatan dengan data yang ada, maka kurva Phillips untuk Indonesia terlihat seperti gambar berikut :
Kurva Phillips untuk Indonesia
A.W. Phillips menggambarkan bagaimana sebaran hubungan antara inflasi dengan tingkat pengangguran didasarkan pada asumsi bahwa inflasi merupakan cerminan dari adanya kenaikan permintaan agregat. Dengan naiknya permintaan agre-gat, maka sesuai dengan teori permintaan, jika permintaan naik maka harga akan naik. Dengan tingginya harga (inflasi) maka untuk memenuhi permintaan tersebut produsen meningkatkan kapasitas produksinya dengan menambah tenaga kerja (tenaga kerja merupakan satu-satunya input yang dapat meningkatkan output). Akibat dari peningkatan permintaan tenaga kerja maka dengan naiknya harga-harga (inflasi) maka, pengangguran berkurang.
Menggunakan pendekatan A.W.Phillips dengan menghubungkan antara pengangguran dengan tingkat inflasi untuk kasus Indonesia kurang tepat. Hal ini didasarkan pada hasil analisis tingkat pengangguran dan inflasi di Indonesia dari tahun 1980 hingga 2005, ternyata secara statistik maupun grafis tidak ada pengaruh yang signifikan antara inflasi dengan tingkat pengangguran.
Langganan:
Postingan (Atom)